Kasus Gratifikasi Dan TPPU,KPK Periksa: Eks Bupati Probolinggo,KPK Periksa 24 Saksi

Minggu 25-02-2024,09:28 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

22. Hadi Djoko Purwanto (Swasta)

23. Widji Santoso (Pemilik CV Santoso)

24. Zulfikar Imawan (Swasta)

BACA JUGA:Dengan Iming-iming Gift Di Game Online, Anak Di Bawah Umur Menjadi Korban Konten Pornografi

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Di Depok, Wanita Yang Ditemukan Tewas Di sebuah Kontrakan

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya telah menjerat mereka berdua.

Dalam perkara itu, Puput dan Hasan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Sementara terkait kasus gratifikasi dan TPPU, KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp104,8 miliar.

Kategori :

Terpopuler