Pelaku Kebakaran Gunung Bromo Kini Di Tuntut 3 Tahun Penjara
kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding --Instagram
DISWAYPROBOLINGGO.ID - Tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana 41 tahun, perkara kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding telah dituntut 3 tahun pidana penjara. Tuntutan itu disebabkan oleh karena terdakwa menyebabkan kerugian dan kerusakan pada ekosistem.
Sidang pembacaan tuntutan di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksan. Jaksa yang membacakan tuntutan yakni Militandityo Alfath Arviansyah, Irene Ulfa, Eko Febrianto dan Erwin Rionaldy Koloway 24-1-2024.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra menjelaskan tuntutan itu didasarkan pada hal yang memberatkan. Dan akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 741.866.003.300.
Tak hanya itu, dilanjut Made ekosistem dan vegetasi endemik di Bromo pun mengalami kerusakan. Pelaku usaha juga turut terimbas dalam bidang ekonomi.
"Untuk meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum," ucap Made.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Mustaji mengaku tetap menghormati tuntutan jaksa. Meski menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana di Gunung Bromo.
BACA JUGA:Jembatan kaca Seruni poin,wisata bromo telah rampung pengerjaannya
Atas peristiwa tersebut, Andrie Wibowo Eka Wardhana, Manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan luas kebakaran yang disebabkan flare api tersebut membakar setidaknya seluas 1.241,79 hektare.
Sumber: