KAMPANYE AKBAR! KPU:Dimulai 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

KAMPANYE AKBAR! KPU:Dimulai 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

Foto:Komisioner KPU Agus Melaz Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, 2024--

DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta , Minggu 14 Januari 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sudah Menentukan zona kampanye akbar atau rapat umum untuk Pilpres 2024 menjadi tiga zona. Anggota KPU August Mellaz menyebut, kampanye akbar itu akan dimulai pada 21 Januari hingga masa kampanye Pilpres 2024 berakhir pada 10 Februari 2024.

BACA JUGA:MAHFUD : Diselesaikan Bawaslu,Adanya Bagi- Bagi Voucher CAR FREE DAY (CFD) DI Solo

BACA JUGA:Hormati Hasil Pemilu:Taiwan Minta China 'Terima Kenyataan'

“Pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024,” kata Mellaz kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama tim paslon dan parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu14 Januari 2024.

Mellaz mengatakan zona tersebut dibagi menjadi zona a, b, dan c yang nantinya pasangan capres-cawapres maupun parpol pendukung bisa mengumpulkan massa dan memberikan orasi.

“Ada dua skema yang saat ini kami bahas secara teknis dalam konteks policy, itu sudah diambil kebijakan, jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona a, b, dan c," ucap Mellaz.“Nanti akan ditentukan zona a paslon yang mana, zona b paslon yang mana, zona c paslon yang mana,” sambungnya.

BACA JUGA:Pemilu JK Ingatkan Agar Netral di Pilpres 2024

BACA JUGA:Moderator Debat Harus Tegas Dan Jelas ,Komisioner KPU RI August Mellaz

Kendati begitu, untuk wilayah mana saja yang nantinya akan dibagikan untuk masing-masing peserta Pemilu itu akan dibahas kemudian.Mellaz mengatakan, untuk parpol pengusung dari paslon, pembagiannya akan mengikuti dengan paslon yang diusung kecuali dua parpol yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak menaruh dukungan pada salah satu pasangan calon di Pilpres. Sehingga keduanya akan disusun dalam zona kampanye tersendiri.

“Untuk parpol pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya, nah kecuali untuk dua. Tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora,” Katanya Mellaz.“Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri,” Ujarnya.

 

Sumber: