H. Her Ikut Terseret! Bawaslu Terindikasi Politik Uang, Karena Kegiatan Gus Miftah Kasih Duit
Foto:Bawaslu Pamekasan Plenokan Dugaan Pelanggaran Gus Miftah Bagi-Bagi Uang 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Madura (Pamekasan), Jum'at 05 Januari 2024.Dengan Adanya Viralnya Gus Miftah Dalam Kegiatan Bagi Bagi Uang Di Acara Tersebut Menjadi Sorotan Para Nitezen Sehingga,Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus (kiri) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi di kantor Bawaslu setempat, Rabu 03 Desember 2024.
BACA JUGA: Heboh, Aksi Gus Miftah Kasih duit Di Pemekasan,Bawaslu Komentar
Hal Tersebut Bawaslu Pamekasan menjadikan Alat Bukti Di Mana video bagi-bagi uang itu ke dalam dugaan politik uang. Temuan itu kemudian teregistrasi dengan nomor 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024.
BACA JUGA:DPD Bali Digeruduk Massa ,Gara-gara Arya Wedakarna
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan akan memanggil Khairul Umam atau H. Her selaku pemilik tempat dan pembagi uang yaitu Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah serta pihak terkait dalam dugaan politik uang tersebut.
BACA JUGA:Pembacokan Seorang Pria Warga Kraksaan, kabupaten Probolinggo
BACA JUGA:KPU Tetapkan Lokasi Dan Perluas Tema Debat Capres Ketiga..
“Kami sepakat bahwa video viral bagi-bagi uang itu dalam dugaan melakukan praktik politik uang untuk memilih salah satu Paslon Capres 2024,” ungkap Suryadi kepada awak media, Rabu 03 Januari 2024.Suryadi menambahkan bahwa Bawaslu secara pasti juga akan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan praktik politik uang tersebut.
“Dugaan akan kami tuntaskan dalam 14 hari kerja, untuk mendapatkan bukti-bukti dan pihak terkait, sehingga bisa diputuskan, masuk dalam politik uang atau tidak,”Lanjutnya.
Sumber: