Resmi Batal:Bupati Pati Kenaikan PBB 250 Persen

Resmi Batal:Bupati Pati Kenaikan PBB 250 Persen

Foto:Bupati Pati Sudewo --

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Akhirnya Bupati Pati Sudewo  membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen.

Pembatalan kenaikan diambil setelah menuai protes dan penolakan warga.

BACA JUGA:AMBRUK : IHSG Ada Dalangnya
BACA JUGA:Diduga Milik Riza Chalid: Kejagung Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," Ujarnya Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Jumat 08 Agustus 2025.

BACA JUGA:Jengkel Mahfud MD ke PPATK: Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir

BACA JUGA:Pelantikan Struktur Pengurus PDIP: Mega Wati Merangkap Sekertaris

Biaya PBB-P2 dinyatakan kembali seperti tahun 2024 imbas dari pembatalan kenaikan tahun ini.

"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,"lanjutnya.

Sudewo pun berjanji akan mengembalikan kelebihan biaya kepada warga yang telanjur membayar dengan tarif yang telah dinaikkan.

"Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,"Tegasnya.

Yang Mana, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Sudewo akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.

 

Sumber: