Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut: 7 Tahun Penjara

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut: 7 Tahun Penjara

Foto:Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada media usai ditahan KPK--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:SUMUT:KPK Jadikan 5 Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan

BACA JUGA:Operasi Tangkap Tangan: Diduga Terkait,KPK Akan Panggil Gubernur Sumut

 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis,03 Juli 2025.

BACA JUGA:Tidak Ada Ijin Kongres Amerika Serikat: Marah ke Donald Trump Karena Serang Iran

BACA JUGA:Fokus Pemberatasan: Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan

Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

BACA JUGA:Permainan belum Berakhir:Iran: Matrial Cadangan Uranium Masih Banyak

BACA JUGA:KPK Bisa Jadi Panggil Jokowi: Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Yang Mana, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

BACA JUGA:Divonis Langgar Etik: Nurul Ghufron Sanksinya Teguran Tertulis

BACA JUGA:Segera Tangkap Sosok T:Kapolri Buka Perintahkan ,Panggil Benny Rhamdani

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

 

Sumber: