Karena Drama Darurat Militer : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Tersangka

Karena Drama Darurat Militer : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Tersangka

Foto:Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dituntut mundur oleh rakyatnya karena berbagai alasan, salah satunya Dianggap Terlibat Skandal Korupsi.--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Korsel.Selasa 10 Desember 2024.Dengan Tragedi Drama Darurat Militer Yang Di Lakukan,Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa negara atas Dugaan Pengkhianatan Terhadap negara Dan Penyalahgunaan Kekuasaan.

BACA JUGA:Keuntungan Besar : Keuntungan Rusia Jika Perang Melawan Ukraina Berakhir

BACA JUGA:Pilgub Jakarta 2024:KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Menang

Jaksa Korsel menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan sang presiden tiba-tiba pada 3 Desember 2024 lalu.

Dalam konferensi pers Minggu 08 Desember 2024, Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

"Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan," Ujarnya Park seperti dikutip The Korea Times.

 

BACA JUGA:Fokus : IHSG Bisa 8.000, 10 Saham OK

BACA JUGA:Panglima Militer Inggris Sistem Rudal Iran : Sebagian Di Hancurkan , Jet Tempur Siluman F-35 Israel

Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,"Sambungnya Park.

Tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden, sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu.

Jaksa juga telah lebih dulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu pagi.

Yong ditangkap sekitar enam jam setelah secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pukul 01.30 dini hari.

BACA JUGA:TOTALNYA:Donald Trump Bayar Utang Ke Elon Musk

BACA JUGA:Doktrin Nuklir Rusia Terbaru: Putin Patenkan, Ancaman Nyata bagi Barat dan Sekutunya

Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya.

Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini. 

Jaksa menilai tuduhan pengkhianatan yang dilakukan Kim sebagai kejahatan serius, sehingga penahanan darurat diperlukan karena ada kekhawatiran akan kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kim dipindahkan ke pusat tahanan di timur Seoul. Jaksa diharuskan memperoleh surat perintah penangkapan resmi dari pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan tersebut.

Kejaksaan juga memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan catatan telepon Kim, dengan spesifikasi tuduhan pengkhianatan serta pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.

Kim, yang merupakan orang dekat Yoon dan teman sekolahnya di SMA Chungam, diduga mengusulkan deklarasi hukum militer dan memainkan peran penting dalam merancang rencana tersebut bersama presiden.

Jaksa sedang menyelidiki keterlibatannya dalam deklarasi hukum militer oleh presiden, pencabutannya, serta pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.

Sumber: