Wah Beli LPG 3 Kg Mulai Hari Ini 1 Januari 2024,Wajib Terdaftar.
Ilustrasi: Beli Gas LPG 3 kg wajib mendaftar--
DISWAYPROBOLINGGO.ID-Beli LPG 3 Kg Mulai hari ini 1 Januari 2024,wajib terdata. Untuk masyarakat yang menggunakan LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, Diwajibkan mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Upaya tersebut dilakukan Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
BACA JUGA: Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak
BACA JUGA:Drastis Turun Harga Batu Bara Mencapai 4,5%
Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk pendaftaran, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka (1/1/2024).
Selain proses pendaftarannya mudah dan cepat, Tutuka juga menjelaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Sumber: