Wah Beli LPG 3 Kg Mulai Hari Ini 1 Januari 2024,Wajib Terdaftar.

Wah Beli LPG 3 Kg Mulai Hari Ini 1 Januari 2024,Wajib Terdaftar.

Ilustrasi: Beli Gas LPG 3 kg wajib mendaftar--

DISWAYPROBOLINGGO.ID-Beli LPG 3 Kg Mulai hari ini 1 Januari 2024,wajib terdata. Untuk masyarakat yang menggunakan LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, Diwajibkan mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Upaya tersebut dilakukan Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA: Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak

BACA JUGA:Drastis Turun Harga Batu Bara Mencapai 4,5%

Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk pendaftaran, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka (1/1/2024).

Selain proses pendaftarannya mudah dan cepat, Tutuka juga menjelaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Sumber: