Jadi Anak Presiden: Ma'ruf Amin ,Kalau Bisa Milih Tentu Semua Orang Pengin

Jadi Anak Presiden: Ma'ruf Amin ,Kalau Bisa Milih Tentu Semua Orang Pengin

Foto:Ma'ruf Amin: Kalau Disuruh Milih, Semua Ingin Jadi Anak Presiden 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta.Minggu 25 Agustus 2024.Ketua Dewan Syura Dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ma'ruf Amin menyindir tentang pilihan menjadi anak presiden dalam Muktamar ke-6 PKB di Bali. Dia mengatakan, bila bisa memilih maka Semua Orang Akan Memilih Menjadi Anak Presiden.

BACA JUGA:Dulu ke Mana? Megawati,Enak Aja Gua Di Minta Dukung Pak Anies

BACA JUGA:Beli 1 Gram Rp 1.420.000: Harga Emas Antam Naik Rp 9.000

"Kita kan enggak bisa milih jadi anak siapa. Enggak ada yang bisa milih, kalau bisa milih tentu semua orang pengin jadi anak presiden semua, kan begitu ya?," katanya saat berpidato disambut riuh tawa dan tepuk tangan para Kader PKB, Minggu 25 Agustus 2024.

Pernyataan Ma'ruf awalnya menyinggung soal Allah SWT yang memberikan pilihan kepada umat-Nya. Manusia tidak bisa memilih karakter, kehidupan dan bahkan agama saat lahir.

Meski demikian, ada juga hal yang dipaksa oleh Allah untuk diikuti oleh umat-Nya.

BACA JUGA:Kuartal II 2024: Defisit Transaksi Berjalan RI Melebar Jadi USD 3 Miliar

BACA JUGA:Luar Biasa HGU 190 Tahun:Investor IKN, Kereta Cepat Bebani WIKA

"Kalau Allah mau, Tuhanmu mau, semua orang di bumi ini Iman semua. Kalau Allah kan bisa maksa, tetapi Allah tidak maksa. Enggak ada paksaan dalam agama, karena itu harus dengan sukarela,"Ujarnya.

Topik menjadi anak presiden ini hangat dibicarakan selama Pemilu 2024. Hal ini lantaran pencalonan putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menuai polemik.

Awalnjya, Dia terbentur aturan soal batas usia minimal 40 tahun untuk maju dalam Pilpres. Sementara, usianya belum cukup.

Aturan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, pada pertengahan Oktober silam. Anwar Usman juga merupakan ipar dari presiden Jokowi.

Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang dikabulkan itu memutuskan bahwa mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di Pilpres.

Dari putusan 90, Gibran akhirnya maju di Pilpres 2024. Ia menjadi cawapres 02 mendampingi Prabowo Subianto.

Sumber: