CPO Periode 1-15 Januari 2024,TURUN Menjadi USD 746,69/Metrik Ton
Foto: Petani Sawit Sedang Melangsir Buah Tandan Segar (SAWIT)--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Senin,01 Januari 2024, Provinsi Sumatera Utara Penghasil Sawit Cukup Besar Dengan Adanya Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1-15 Januari 2024 adalah USD 746,69 per metrik ton (MT). Nilai ini turun sebesar USD 20,82 atau 2,71 persen dari periode 16-31 Desember 2023 yang tercatat sebesar USD 767,51 per MT.
BACA JUGA: Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak
BACA JUGA:Indonesia siapkan langkah langkah regulasi Teknologi AI.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDPKS untuk periode 1-15 Januari 2024.
“Saat ini, HR CPO turun menjadi USD 746,69/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode 1-15 Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam rilis resmi, dikutip Senin (1/1).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10-24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 873/MT.
BACA JUGA:Drastis Turun Harga Batu Bara Mencapai 4,5%
BACA JUGA:Harga Cabai Terus Melambung Tinggi
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan begitu maka harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 746,69/MT.
Sedangkan, BK CPO periode 1-15 Januari 2024 ini merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT. Sementara PE CPO periode 1-15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Hadi Tjahjanto serahkan sertifikat di Jawa Timur
BACA JUGA:Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Mengalami Kenaikan!!.
Budi menjelaskan penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu penurunan permintaan dari Tiongkok karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya, penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, serta akibat dari penurunan harga minyak kedelai. Selain itu juga ada faktor di mana minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.
Sumber: