Kejagung: Hanya Bisa Sekali usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun

Kejagung: Hanya Bisa Sekali usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun

Foto:Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2024--

Sumber: