Fakta Hukum:Dinilai Bertentangan ,Vonis Hakim Dinilai Ronald Tannur Bebas
Foto:Vonis Bebas Ronald Tannur 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Rabu 31 Juli 2024.Kuasa Hukum almarhum Dini Sera Afrianti sudah menerima Salinan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Membebaskan Ronald Tannur.
BACA JUGA:Segera Tangkap Sosok T:Kapolri Buka Perintahkan ,Panggil Benny Rhamdani BACA JUGA:Mantan Pejabat Republik Indonesia :Nama-Nama Capim dan Dewas KPK
Dalam Hal ini,Kuasa Hukum korban Dimas Yemahura menilai bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.
“Isi salinannya sesuai dengan praduga kami. Ternyata antara pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada itu bertolak belakang,”Ujarnya Dimas di Kantor Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat pada Selasa 31 Juli 2024.
Menurut dia, tidak ada alasan yuridis dari Hakim untuk menolak fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Ia menilai Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan asumsi.
"Jadi tidak ada alasan yuridis bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan kemudian menggunakan asumsi pribadinya untuk menentukan pertimbangan,"Sambung nya.
BACA JUGA:Mulai Dibuka:Hari Ini, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
BACA JUGA:Durian Musang King:Pejabat Kementan Sering Kerim Kepada SYL Senilai Rp 20-40 Juta
Di Mana, Jaksa pada Kejari Surabaya sudah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Dimas menyebut, pihaknya akan turut mengawal hal tersebut hingga mendapatkan keadilan.
Dimas menyebutkan, dalam persidangan bahkan Hakim dinilai tendensius dan tidak membandingkan bukti-bukti dari Teradu.
“Di mana di sana pertimbangan hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah,”Ucapnya.
Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya yang saat itu perkaranya diadili oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ronald dibebaskan dari Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah vonis bebas tersebut.
Dalam putusannya, Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Sumber: