Surati KPU:Agus Rahardjo Mohon Calon DPD Jatim ke-4 Dihapus

Surati KPU:Agus Rahardjo Mohon Calon DPD Jatim ke-4 Dihapus

Foto: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo --

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Kamis 11Juli 2024.Mantan Ketua KPK sekaligus calon DPD Provinsi Jawa Timur, Agus Rahardjo, berkirim surat ke KPU untuk menyampaikan putusan Bawaslu Jatim terkait anggota DPD Provinsi Jatim ke-4 Kondang Kusumaning Ayu Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan.

BACA JUGA:Pilgub Jakarta:SahroniKalau Hanya Lawan Ridwan Kamil ,Gampang

BACA JUGA:Pemilu 2024:PKB Dukung PDIP Tetap Pegang Ketua DPR

Agus menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah berkirim surat ke KPU terkait dengan hasil putusan Bawaslu tersebut. Namun, belum ada jawaban. Sehingga dia dan penasihat hukumnya, Febri Diansyah dan Visi Law Office berkirim surat yang kedua kalinya.

“Sudah ada putusan dari Bawaslu Jatim mengenai Bu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran,”Ujarnya Agus kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis11 Juli 2024

Agus mengatakan bahwa dalam putusan Bawaslu tersebut, Kondang terbukti tidak sah secara administrasi karena pada saat pendaftaran Kondang masih tercatat sebagai staf administrasi DPD yang menerima gaji dari APBN.

BACA JUGA:Penangkapan WN Israel Bersenjata:Malaysia Perketat Keamanan

BACA JUGA:Pemilu 2024:PKB Dukung PDIP Tetap Pegang Ketua DPR

“Identitasnya tidak betul, jadi sebetulnya beliau itu pegawai yang dibayar APBN waktu pemilu tidak mengundurkan diri, ngakunya mahasiswi,”Tegasnya

Dalam Hal ini, Febri Diansyah membeberkan alasan tidak menggugat hasil putusan Bawaslu itu dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Menurutnya, mekanisme administrasi diatur dalam Peraturan KPU yang merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sebenarnya sampai saat ini, proses penetapan anggota KPU (DPD) terpilih itu kan belum selesai, masih dalam proses. Itu terpisah dari proses yang ada di MK,”Ucapnya Febri.

“Karena kalau tetap dipaksakan, tetap dipaksakan ada dilakukan, diterbitkan SK-nya, itu Undang-Undang menyebut tegas, batal demi hukum SK-nya. Sebelum itu terjadi, lebih baik kan dimitigasi dulu,”Tuturnya.

Gugatan Agus dikabulkan Bawaslu Jatim pada 16 Mei 2024 saat pendaftaran gugatan PHPU ke MK sudah ditutup. MK membacakan hasil gugatan PHPU Pileg pada 7-10 Juni.

BACA JUGA:Saya Enggak Ngikuti:Mahfud, soal 4 Menteri , Sidang Mahkamah konstitusi

Sumber: