Surati KPU:Agus Rahardjo Mohon Calon DPD Jatim ke-4 Dihapus
Foto: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo --
BACA JUGA:PSI Gagal Lolos Senayan:Grace, PPP Saja Bisa Enggak Lolos
Di Mana amar putusan Bawaslu Jatim 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 tersebut, Bawaslu menilai Kondang melakukan pelanggaran pada tahapan pencalonan dan memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan ini. Berikut amar putusan lengkapnya:
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah;---------------------------------------
2. Memberikan teguran keras kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan PerundangUndangan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:
Penetapan calon anggota DPD terpilih dijelaskan dalam PKPU 6 Tahun 2024 bahwa penetapan calon anggota DPD terpilih berdasarkan pada suara terbanyak peringkat pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
Hasil rekapitulasi KPU perolehan suara untuk calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur, Agus menempati urutan ke-5 dengan raihan 2.205.069 suara. Sementara urutan ke-4, yakni Kondang Kusumaning memperoleh 2.542.036 suara.
Sumber: