Pemerintah Beri Peluang Ormas Garap Tambang Mineral

Pemerintah Beri Peluang Ormas Garap Tambang Mineral

Foto: Pengolahan Tambang 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta, Rabu ,26 Juni 2024.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi Peluang Organisasi Masyarakat (ormas) Keagamaan boleh Mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menuturkan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan bisa mengikuti lelang atau penawaran tambang mineral, namun bukan prioritas.

BACA JUGA:Saham Saat Ini:IHSG Bakal Menguat di Awal Pekan

BACA JUGA:Menko Hadi Beri Penjelasan:tindakkan Tegas Di Lakukan Untuk Bandar Judi Online

"Bisa saja (dapat tambang mineral), tapi bukan prioritas, bisa ikut lelang eks IUP yang dicabut karena suatu hal, direkomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur,"Ujarnya saat Diskusi Fraksi PAN DPR RI, Rabu (26/6).

Dalam Hal ini, Lana menegaskan bukan ormas keagamaan yang mengikuti lelang IUP, namun badan usaha yang sahamnya mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh ormas.

"Setelah ditetapkan IUP dan ada lelang terbuka, memungkinkan saja dalam bentuk badan usaha bukan dalam bentuk ormasnya," Ucapnya Lana.

Di mana ormas keagamaan mendapatkan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

BACA JUGA:Teror Terjadi Di Rusia Rumah Ibadah Yahudi Dibakar

BACA JUGA:Pilgub Jakarta:SahroniKalau Hanya Lawan Ridwan Kamil ,Gampang

Salah Satunya, PBNU adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.

Lana mengatakan, dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024, ormas keagamaan yang bisa mendapatkan jatah lahan tambang harus memiliki dampak nyata dan kompeten dalam kegiatan perekonomian. Ormas itu setidaknya harus punya badan ekonomi yang sudah berjalan.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebelum mendapatkan IUPK batu bara.

Sumber: