Per 28 Maret 2024:Sudah Lapor SPT ,Ditjen Pajak Catat 12,13 Juta

Per 28 Maret 2024:Sudah Lapor SPT ,Ditjen Pajak Catat 12,13 Juta

Foto:Jumlah Lebih Tinggi Jika Dibanding Catatan Pada 28 Februari 2022 Sebanyak 4.167.278 SPT.--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Selasa 02 Maret 2024.Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 12,13 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 28 Maret 2024. Angka Ini Tumbuh 13,17 Persen Secara Tahunan Atau Year On Year (yoy).

BACA JUGA:Rela Antre Warga Sumedang: Demi Beras Murah

BACA JUGA:Dolar Amerika Serikat Menguat Hari Ini!

"Sampai dengan 28 Maret 2024 total sudah terdapat sebanyak 12,13 juta SPT tahunan yang disampaikan atau tumbuh 13,17 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti Awak Media Minggu 31 Maret 2024.

Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia.

BACA JUGA:RUPIAH BERTAHAN:IHSG Sesi I Naik 1,57 Persen

BACA JUGA:Beras Di Probolinggo Naik, Pemkot Probolinggo Lakukan tindakan ini

*Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia,"Ujarnya.

Adapun, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

BACA JUGA:Bidang Migas:Perkuat Kerja Sama Indonesia-Venezuela

BACA JUGA:Investor Tunggu:Wall Street Ditutup

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)

Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

Sumber: