Kejaksaan Agung: Libatkan Harvey Moeis,Korupsi Timah

Foto:Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang Timah 2024 --
Total 16 Tersangka
Selain kedua nama di atas, total ada 16 tersangka terkait kasus ini.
Daftar Nama Tersangka:
- Pengumuman 1: Thamron alias Aon dan Achmad Albani
Thamron merupakan pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Dia tersangka pertama yang dijerat Kejagung dalam kasus ini, diumumkan 6 Februari 2024.
Keterlibatannya terendus pada 2018, saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.
CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.
Atas tindakan tersebut, PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.
- Pengumuman 2: Lima Tersangka
Dalam konferensi pers kedua pada 16 Februari 2024, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Berikut daftarnya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);
Sumber: