Peringatkan TikTok:Kemenkop Dan UKM Ancam Cabut Izin
Foto:Indonesia - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki 2024--
BACA JUGA:Saham:Prajogo Pangestu (TPIA) Naik 22 Persen
BACA JUGA:Direktur Utama Antam: Perbedaan Nikel Dan Lithium Ferrophosphate Atau LFP
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ungkap Fiki.
Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada TikTok untuk migrasi ke platform e-commerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu baik Tiktok Shop maupun Tokopedia masih beroperasi.
BACA JUGA:Sumber Daya Alam:Harga Nikel Naik 1,86 Persen, Minyak Mentah Turun
BACA JUGA:Akan Keluar:Hotman Paris dari Industri Hiburan RI
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apa pun itu," ujar Fiki.
Terkait pelanggaran tersebut, Fiki menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan.
Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31 tahun 2023, yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (e-commerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kemendag akan Panggil Tokopedia, Pastikan Migrasi Data dengan TikTok Sesuai Aturan
Kemendag akan memanggil Tokopedia untuk memantau proses integrasi dengan TikTok dalam layanan TikTok Shop.
BACA JUGA:Emiten Tommy Soeharto Masuk Saham Boncos:IHSG Turun 1,25 Persen Sepekan
BACA JUGA:ELON MUSK:Tesla Beralih ke LFP, HOTMAN:Jokowi Marah Pajak Hiburan Naik
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, proses integrasi tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” Ujarnya Isy di Pasar Klender, Jakarta Timur pada Senin 28 Februari 2024
Sumber: