Rugikan Negara, Sebanyak 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim
Pemusnahan Rokok Ilegal --(Scrnst)
DISWAYPROBOLINGGO.ID-Bea cukai Kanwil (Kantor Wilayah) Jawa Timur (Jatim) I, memusnahkan rokok ilegal, pada Kamis (22/2/2024).
Rokok ilegal yang dihancurkan tersebut senilai lebih dari Rp 20 miliar.
Susetia Kepala Seksi Penyidikan Bea cukai Kanwil Jatim I, mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2023.
BACA JUGA:
- Surat Tagihan Wajib Pajak :DJP ,Bakal Kirim Untuk 20 Juta Wajib Pajak
- Warteg Mengeluh:Harga Beras Rp700.000 per Karung
Susetia menjelaskan, pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal tersebut, dilakukan dengan cara disiram menggunakan air dan melindas menggunakan alat berat.
Selanjutnya, rokok ilegal tersebut melalui tahap pembakaran di dalam mesin insinerator.
Proses-proses tersebut bertujuan agar barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
BACA JUGA:
- DI BATASI,Hanya Boleh Beli 5 Kg:Beras Langka, Ada Ritel
- Indonesian Corruption Watch (ICW)- Kontras: Pemilu Terburuk Di Era Reformasi
Susetia juga menyampaikan jumlah rokok yang dimusnahkan berjumlah 16.575.600 batang dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 20 miliar.
Sumber: