DISWAYPROBOLINGGO ID, Jakarta.09 Januari 2024.Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar terkait substansi dari debat ketiga calon presiden (capres) yang berlangsung pada akhir pekan kemarin, Minggu malam 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Bali, Disambut Spanduk Berisi Sindiran.
BACA JUGA:Anies Baswedan Pembukaan Debat Capres Ketiga: Persoalan Keamanan Siber
Menurut dia, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara dan yang berhak penilai adalah rakyat sebagai pemilih.
"KPU menyiapkan forum untuk debatnya, soal strategi dan substansi mengikuti calon dan tim pasangan calonnya. Kemudian kewenangan menilai soal itu adalah rakyat sebagai pemilih," ujar Hasyim Asy'ari di di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA:Capres 01:Keputusan Belanja Alutsista Yang Tak Mementingkan Kebutuhan Masa Depan
BACA JUGA:Kehadiran Prabowo Di Pekan Baru,Di Sambut Relawan Prabowo -Gibran Dengan Semangat Juang
Hasyim mengingatkan, debat merupakan metode dari kampanye dan masih menjadi rangkaian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu. Artinya, kata dia, melalui debat, para calon berkesempatan meyakinkan rakyat untuk dapat memilihnya melalui debat.
"Harap diingat adalah debat ini salah satu metode kampanye, sehingga yang punya hak dan mempunyai kewenangan menilai soal substansi perdebatan adalah rakyat sebagai pemilih," ucap Hasyim.
BACA JUGA:TIGA Kadidat Calon Presiden Di Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasyim yakin, bila ada calon yang menyampaikan pernyataan saat berdebat tidak sesuai dengan tema dan hanya menyerang personal, maka rakyatlah sebagai pemilih yang mampu menentukan kualitas dari hal yang disampaikan.
"Sepenuhnya rakyat pemilih yang akan menentukan ini berkualitas atau tidak, mengedukasi atau tidak, jawaban sesuai tema atau tidak, masyarakat adalah pemilih sepenuhnya," papar Hasyim.
Maka dari itu, Hasyim menegaskan tidak akan mengubah format debat dari capres untuk sesi debat berikutnya yang masih tersisa.
Menurut Hasyim, format debat sudah disepakati dari awal oleh masing-masing pihak terlibat, mulai dari KPU sebagai penyelenggara, TV pool sebagai penanggung jawab hak siar, dan masing-masing tim pasangan calon yang ikut memutuskan bersama sebagai peserta.
Diketahui, ada enam segmen dalam urutan format debat. Pertama, segmen pembuka yang berisi penyampaian visi-misi program. Segmen kedua dan ketiga adalah menjawab pertanyaan oleh panelis yang ditetapkan KPU RI.