Anggaran Rp 7,49 T:Jaksa Agung Minta Tambah Anggaran Tahun 2026

Anggaran Rp 7,49 T:Jaksa Agung Minta Tambah Anggaran Tahun 2026

Foto:Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa 20 Januari 2026.Agenda Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA:Kasus Chromebook:Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit ke Nadiem

BACA JUGA:Kasus Chromebook:Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit ke Nadiem

"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun yang terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 20 Januari 2026.

ST Burhanuddin menjelaskan pagu anggaran 2026 yang sekitar Rp 20 triliun dirasa belum cukup untuk sejumlah pelaksanaan tugas dan fungsi. Dia menyebut ada potensi penurunan dalam program penegakan hukum hingga operasional manajemen.

BACA JUGA:Terdakwa Chromebook:Saksi Katakan Main ke Rumah
BACA JUGA:Mulia Hari ini:Harga Emas Antam Logam Mulia Meluncur Rp13.000

"Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum," ucapnya.Jaksa Agung menjelaskan kurangnya anggaran tersebut dikhawatirkan mempengaruhi proses penegakan hukum. Sebab, di sejumlah elemen, anggaran diprediksi habis lebih cepat.

"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum. Kekurangan utama terjadi di tiga area adalah belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru,"Ujarnya."Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum,"Tutupnya.

 

Sumber: