DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Kamis 10 Juli 2025.AaDengan Adanya Agenda Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak bakal berkantor secara permanen di Papua menyusul rencana tugas khususnya yang akan menangani secara khusus wilayah itu.
BACA JUGA:Menteri Keuangan SRY MULYANI:Maaf Dolar Bukan Lagi Prioritas
BACA JUGA:Haram Menyerah:Khamenei Berikan Amanat Usai Perang Dengan Israel
Agenda Gibran Rencana berkantor di Papua sempat mencuat lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menurut Menurut Yusril, dengan tugas khusus itu, bukan tidak mungkin Gibran nantinya akan punya kantor di Papua.
"Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujarnya dalam Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, dikutip Selasa,08 Juli 2025.
Dalam Hal ini, pernyataan Yusril kemudian dibantah Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurut dia, tugas Gibran merupakan tugas yang sempat diduduki Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Kapala Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K).
BACA JUGA:Persiapan Sarana :Meditama (SAME) dan Primaya (PRAY) Untuk Antisipasi Pandemi Baru
BACA JUGA:KSAD: Soal Penambahan Prajurit di Lebanon, Wewenang Panglima TNI,Ada Perintah Kami Disiapkan
Tito menyebutkan, BKP3 secara khusus telah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, di dalamnya tak mengatur bahwa Wapres bakal berkantor di Papua.
"Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu,"Ujarnya Tito di kompleks parlemen, Selasa.
BACA JUGA:Basuki Pamit ke Komisi V DPR: Susana Terharu
BACA JUGA:Harvey Moeis:Sidang Korupsi Timah, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Adanya Penambangan 5 Smelter
Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, BKP3 dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Badan tersebut bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres hanya mengoordinir tugas-tugas anggota dan para deputi yang berkantor di Jayapura.
"Sudah disiapkan dari dulu [gedungnya]. Tapi bukan untuk Wapres. Tidak, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu,"Sambung nya.