Kasus Chromebook:Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit ke Nadiem

Kasus Chromebook:Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit  ke Nadiem

Foto:Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Sidang Kasus Chromebook Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya. Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.

BACA JUGA:Terdakwa Chromebook:Saksi Katakan Main ke Rumah

BACA JUGA:Sita Tanker Minyaknya:Rusia Murka AS Awas PD 3 Pecah

"Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,"Ujarnya majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Januari 2026.

Hakim mengatakan hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Hakim mengatakan terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut."Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari," Ungkapnya.

BACA JUGA:TEMBUS:Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 4 Januari 2026

BACA JUGA:Tetap Masuk ke Ekonomi:Disclaimer Finansial Makro Purbaya Tarik Dana Pemerintah Rp 75 T

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru.Roy Riady menyebut KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.

"Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,"Sambungnya.Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Dia menyebut KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang."Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan," ujarnya.Dia menjelaskan penuntut umum, terdakwa, dan advokat dapat membawa alat bukti masing-masing. Dia mengatakan penuntut umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak terdakwa sebelum sidang.

"Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada," jelasnya."Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,"Lanjutnya.Dalam Hal ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Januari 2026. Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum."Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,"Ujarnya majelis hakim.

Juga, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun.












Sumber: