Dalam Kaitan kasus e-KTP, Miryam pernah menjadi salah satu terdakwanya. Dia pernah didakwa atas dugaan berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Saat itu, dia bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017.
Waktu itu Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh 3 penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso.
Di Mana,Pengakuan Miryam soal intimidasi penyidik KPK itu, dinilai hakim terbukti tidak benar. Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, ketiga penyidik itu terbukti tak pernah melakukan penekanan saat memeriksa Miryam.
Karena memberikan keterangan yang tidak benar itu, Miryam dijatuhi vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Dalam Hal ini terkait korupsi pengadaan e-KTP, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.