DISWAYPROBOLINGGO.Rabu 14 Agustus 2024.KPK melarang mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan dalam rangka Penyidik KPK melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP.
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Balita:Wajah Meita Irianty Berbaju Tahanan
BACA JUGA:Mantan Pejabat Republik Indonesia :Nama-Nama Capim dan Dewas KPK
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri," Ucapnya juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 13 Agustus 2024.
"Jadi, kita kembali lagi ya, kita masih belum tahu apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak,"Lanjutnya.
BACA JUGA:Sekjen PDIP: KPK Akan Panggil, Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku
BACA JUGA:Istrinya Komisaris:KPK Cek LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu. Permohonan disampaikan ke Ditjen Imigrasi. Miryam dicegah bepergian selama enam bulan ke depan.
"Keputusan pimpinan KPK Nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,"Katanya
Adapun pada hari ini, Selasa 13 Agustus 2024, Miryam juga telah diperiksa KPK terkait korupsi pengadaan e-KTP.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Miryam terkait dengan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan di dalamnya terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP," jelasnya.
Sejatinya pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan pada Jumat 09 Agustus 2024 lalu. Juga, Miryam tak menghadiri panggilan KPK.
BACA JUGA:Tragedi Cirebon:Dalang Pembunuhan Vina, Akhirnya Pegi Tertangkap
BACA JUGA:Diperkosa Hamil:Anak Kekurangan di Bogor