Karena Berantas Thrifting Ilegal:Purbaya Dihujat Pedagang Baju Bekas
Foto:Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Senin 03 Oktober 2025.Agenda Untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas,Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan banyak pedagang di media sosial, seperti TikTok, yang mengeluhkan rencana pemerintah menertibkan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.
BACA JUGA:Donasi Rp1.000 dari Warga Jabar:Kebijakan KDM,Purbaya Respon
BACA JUGA:Sandra Dewi Cabut Gugatan Sebabnya: Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah
Purbaya memantau langsung berbagai komentar masyarakat di media sosial dan menemukan sebagian pedagang Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha kecil, khawatir kehilangan sumber penghasilan. Yang Mana, Purbaya menilai keuntungan dari bisnis itu hanya bersifat sementara karena justru merugikan industri nasional."Saya baca itu, saya monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang hidup dari situ ya, pedagang thrifting marah-marah sama saya. Tapi itu mencari keuntungan jangka pendek saja, dia untung, tapi industri mati,"Katanya Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta Pusat, Senin 03 Oktober 2025.Pemerintah akan menutup akses masuk barang-barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres, agar industri tekstil dan garmen domestik kembali bergairah.Purbaya telah meminta jajaran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.
BACA JUGA:WASPADA Rupiah Ambruk:Investor Pergi ke Pasar AS
BACA JUGA:KTT ASEAN: Donald Trump Hadiri diKuala Lumpur "Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,"Sambunnya.Purbaya menambahkan penertiban tak hanya berlaku untuk pakaian bekas, tetapi juga akan diperluas ke produk impor ilegal lain seperti baja dan sepatu. Langkah ini diambil karena pasar domestik yang terlalu terbuka terhadap barang asing dinilai berisiko menggerus daya saing nasional."Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing yang ilegal, ya pasar kita dikuasai asing,"Ujarnya.Purbaya menilai protes dari sebagian pihak merupakan hal wajar, namun pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Purbaya menyebut perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat basis ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor."Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri,"Katanya.Purbaya sebelumnya menyebut pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.Purbaya juga berencana menambah sanksi berupa denda terhadap importir yang terbukti melanggar agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.Juga, pemerintah tengah menyiapkan langkah mengganti barang-barang bekas impor di pasar dengan produk dalam negeri agar pelaku UMKM lokal tetap memiliki peluang usaha.
Sumber: