Marina Shankar dan Sarodja Menggugat ke PTUN:Mentri keuangan Purbaya
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa --
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta.Sabtu ,Sabtu 02 Nopember 2025.Digugat Kembali,Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yang Mana, gugatan dilayangkan oleh Marina Shankar dan Sarodja pada Selasa, 30 September 2025.
Dimana,penggugat menggandeng Heri Suryadi sebagai kuasa hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 329/G/2025/PTUN.JKT dan sudah masuk ke tahap persidangan. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sudah dilangsungkan sidang pembacaan gugatan Para Penggugat.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Korupsi POME:Kejagung Periksa Rumah Pejabat Bea Cukai
BACA JUGA:ASEAN DIKUALA LUMPUR:Dihadirin Presiden Amerika Serikat Donald Trump Menghasilkan Kesepakatan
Sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 12 November mendatang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.
"Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu 01 Nopember 2025.
SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan detail isi gugatan tersebut. Hanya saja, gugatan ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap penggugat oleh Menteri Keuangan karena masalah piutang negara
Awak Media,berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro untuk menanyakan terkait gugatan tersebut.Yang Mana, Deni belum memberikan jawaban.
BACA JUGA:804 Perusahaan BUMN :Danantara Rencana Diciutkan
BACA JUGA:Direktur Lokataru Delpedro:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penghasutan
Dalam Hal ini, Purbaya lebih dulu digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 12 September 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 308/G/2025/PTUN.JKT. Pada persidangan Selasa, 23 September 2025, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan dimaksud.
Berikut isi gugatan Marina Shankar dan Sarodja terhadap Purbaya:
Dalam pokok perkara:
Sumber: