DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu 30 Maret 2024.Kejaksaan Agung (Kejagung) Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dalam Impor Komoditi Gula PT SMIP pada periode 2020-2023.
Dalam kasus itu, Direktur PT SMIP ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung: Libatkan Harvey Moeis,Korupsi Timah
BACA JUGA:Polisi Menindak Lanjuti Kasus Bullying Di Binus School Serpong
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 30 Maret 2024.
Ketut menjelaskan, RD sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. Namun dia dijemput paksa di Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
BACA JUGA:Diduga Terima Suap:KPK Telusuri Rekening Bank, Jaksa
BACA JUGA:Kejaksaan Agung: Libatkan Harvey Moeis,Korupsi Timah
RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," Ujarnya Ketut.
BACA JUGA:Ditemukan di Jurang di Madiun::Jasad Wanita
BACA JUGA:Sudah Gila! Pria Tega Cabuli Bocah SD, Kini Telah Ditetapkan Sebagai Buron
Untuk kepentingan proses penyidikan, RD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat1 ke-1 KUHP.