Di balik layar, sistem elektronik promosi barang yang terjadi di TikTok sebagai etalase dan penyelesaian transaksi pembayaran yang terjadi di Tokopedia sebagai platform e-commerce, dapat dilakukan terpisah untuk memenuhi ketentuan regulasi.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tokopedia terkait proses integrasi sistem TikTok Shop setelah investasi TikTok ke Tokopedia.
“Ini program integrasi antara TikTok Shop dengan Tokopedia, bukan TikTok ya, TikTok Shop,” kata Isy di Jakarta, Senin (4/3).
BACA JUGA:Sore Ini Rupiah Level:Rp 15.713 per Dolar AS IHSG Melemah
BACA JUGA:Efek Rupiah Tembus Rp 15.820 per Dolar AS,IHSG Diproyeksi Sideways
Isy juga menegaskan, TikTok sebagai media sosial, TikTok Shop sebagai social commerce, dan Tokopedia sebagai e-commerce. Namun saat ini, untuk pemisahan sistem antara TikTok Shop dengan Tokopedia, sudah dilakukan dan pembayaran sudah bisa langsung dilakukan di Tokopedia.
“Nah, ini yang sedang diselesaikan lagi. Memang janjinya TikTok, janjinya Tokopedia untuk pemisahan itu tidak mengganggu pengguna, sehingga pemisahan itu sangat-sangat seamless. Hampir nggak ketahuan kan. Tidak ada jump (out) nya kan, diklik gitu, di front end-nya langsung pindah sebenarnya,”Tegasnya Isy.