BACA JUGA:Pergerakan Dolar Amerika Serikat Terhadap Mata Uang Lainnya Termasuk Rupiah
Tak Terjamin Kualitas, Mutu dan Gizinya
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Mojaza Sirait, mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin edar apabila bawaan olahan pangan melebihi 5 kg per penumpang.
Lantaran, jika barang bawaan makanan melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka bahan pangan yang dibawa pasti ditindak oleh aparat Bea Cukai maupun BPOM.
“Perlu kami sampaikan pentingnya izin edar dari BPOM, kalau lebih dari 5 kg (bawaan olahan pangan), sebaiknya uruslah izin edarnya,” ujar Mojaza dalam konferensi pers dalam video instagram @beacukairi, dikutip Minggu 10 Maret 2024.
Mojaza menegaskan, izin edar olahan pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM harus dimiliki oleh pelaku usaha. Karena, BPOM melakukan pengawasan untuk memastikan jaminan keamanan produk, seperti bahan baku, lokasi produksi, tanggal kedaluwarsa, di pasar bebas (free market) maupun close market.
BACA JUGA:RUPIAH MAKIN KUAT!Rp 15.615 per Dolar AS
BACA JUGA:Hari INI TURUN!Harga Emas Antam
“Jangan sampai produk beredar di Indonesia justru berisiko kesehatan terhadap masyarakat baik pada jangka pendek ataupun jangka panjang,” tutur Mojaza.
Mojaza mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin edar tersebut sehingga produk bisa diedarkan di seluruh Indonesia.
“Kami imbau seluruh pelaku usaha, karena memang indikasinya jelas adalah bukan untuk konsumsi. Atau ada yang baik banget, ‘setiap pulang dari sana bagi-bagi ke tetangga’ rasanya juga mungkin tidak,” tambah Mojaza.