Tertukar di 388 TPS:KPU, Terjadi Permasalahan Surat Suara

Tertukar di 388 TPS:KPU, Terjadi Permasalahan Surat Suara

Foto:Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cara Soal Surat Suara Yang Tertukar Di 26 Provinsi 2024i--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Kamis,15 Februari 2024.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 26 Provinsi.

BACA JUGA:Waspada KPPS Antisipasi:Bawaslu, Temukan 6 Masalah Pencoblosan

BACA JUGA:Ganjar Menang Di TPS Tempat Tinggalnya , Semarang

"Berikutnya berdasarkan laporan dan hasil pencermatan sampai dengan hari ini tanggal 14 Februari 2024 jam 18.00 WIB, tadi terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Rabu 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Tujukin Jari Ungu:Usai Nyoblos, Mahfud di Sleman

BACA JUGA:Demokrasi Tanpa Adab Dan Etika Politik: Berbahaya, YLBHI Nilai Demokrasi Akan Runtuh

Namun demikian, Hasyim tidak merinci daerah mana yang terjadi permasalahan surat tertukar tersebut. 

Dirinta mengeklaim, permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dan dilakukan perbaikan oleh petugas KPPS di masing-masing TPS.

"Dilakukan langkah-langkah strategis untuk diselesaikan atau dituntaskan oleh para petugas KPPS dan juga PPS di tingkat desa, kelurahan, sehingga pemungutan suara dapat berjalan kembali," lanjutnya.

BACA JUGA:Sepi Konvoi:Saat Sri Sultan HB X Mensyukuri Kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:TPN Ganjar:Selain Ponsel, Sebut Polisi Juga Sita Instagram Hingga Email Aiman

Selain masalah surat suara tertukar, Hasyim mengungkapkan, pada Senin (12/2/2024) terjadi masalah di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. 

Di mana wilayah tersebut terjadi pengrusakan alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara untuk 92 TPS.

Sehingga, Hasyim mengatakan, pihak KPU berencana melakukan pemungutan suara susulan di TPS tersebut. Hal itu dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017.

Sumber: