Rafael Alun Trisambodo, Di Vonis 14 tahun penjara
Foto:Terdakwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta, Senin,08 Januari 2024.Hakim menyatakan mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terbukti bersalah. Ayah Mario Dandy itu di Vonis 14 tahun penjara.
"mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 08 Januari 2024.
BACA JUGA:Laka Lantas Menabrak Bocah,Ketua KPU Lubuklinggau Ajak Keluarga Berdamai.
BACA JUGA:Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Di Duga Terjadi Pelecehan Anak Laki-Laki
Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.
BACA JUGA:TERJADI PENEMBAKAN OTK Korban Kali Ini Imam Masjid di AS, Kondisinya Kritis
BACA JUGA:Sudah GILA! Pria Asal Jakarta Tega Memperkosa Anak Tiri Nya
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Sumber: