Kerugian Negara:Prabowo Kesal ,Sebab Tambang Timah Ilegal Rp 300 T

Foto:Presiden Prabowo Subianto --
Prosesi penyerahan digelar di kawasan smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di wilayah Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin 06 Oktober 2025. Aset rampasan kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun itu awalnya diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Wamenkeu Suahasil Nazar.
Suahasil kemudian menyerahkan smelter itu kepada CEO Danantara Rosan Roeslani lalu ke Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro. Operasional keenam smelter akan dikelola oleh PT Timah selaku BUMN.
Kasus dugaan korupsi tata kelola timah itu merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus itu menjerat puluhan orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Reformasi Mundur :Sikap Mabes TNI soal Perencanaan Mengembalikan Polri di Bawah Kendali TNI
BACA JUGA:Penangguhan Sementara :Penahanan Nadiem Makarim Karena Jalani Operasi
Mereka di antaranya ialah pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pihak lain. Mereka telah dijatuhi vonis dari 4 hingga 20 tahun penjara dan dibebani uang ganti rugi sesuai perbuatan masing-masing.
Penyerahan enam smelter yang diserahkan ke PT Timah:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
6. Tempat pemurnian biji timah (sm
elter) PT Refind Bangka Tin (RBT).
Sumber: