Karena silferter: Kejagung Digugat Karena Tidak Dieksekusi

Karena silferter: Kejagung Digugat Karena Tidak Dieksekusi

Foto:Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak akan mengganggu proses eksekusi penahanan--

BACA JUGA:Minta Segera Di Usut: Dugaan Korupsi Terkait Keluarga Jokowi,Abraham Samad Dan Rekannya Melaporkan Ke KPK

BACA JUGA:Megawati Melantik Kembali :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ujarnya kepada Awak Media di Gedung Bundar Kejagung, Kamis 14 Agustus 2025.

"Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,"Ujarnya.

Anang kembali ditanya soal eksekusi Silfester pada 19 Agustus lalu, namun dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keesokan harinya.

Pada sidang PK perdana itu, Silfester tak hadir dengan alasan sakit sehingga sidang pun ditunda. Kemudian sidang PK hari ini juga tak jadi digelar karena pihak Kajari tidak hadir.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat saja besok,"Tutupnya Anang.

 

Sumber: