Buronan ICC : Benyamin Netanyahu,Jaksa Tolak Permohonan Banding

Foto:Pemerintah Jerman siap mematuhi ICC jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza.--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Belanda,Sabtu 30.Nopember 2024.Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim Khan, mengatakan permohonan banding Israel atas perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, harus ditolak dan dihentikan.
Dilansir dari Anadolu Agency, dalam dokumen yang diunggah di situs web ICC, Khan meminta penolakan banding Israel karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
BACA JUGA:Dunia Lagi Krisis Perdamaian :China Ngamuk, Tidak Nyaman Di Buat Amerika
BACA JUGA:Versi Quick Count: Pramono Menang,Terima Kasih Mas Anies & Pak Ahok
Khan mengatakan Israel tidak bisa mengajukan banding, sebelum ICC membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Meski demikian proses banding berpotensi diajukan lagi pada tahap hukum selanjutnya.
"Keputusan ini bukan keputusan mengenai yurisdiksi, dan karenanya, tidak dapat langsung diajukan banding berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta," Katanya Khan.
BACA JUGA:Serukan : Netanyahu Dihukum Mati! Pemimpin Tertinggi Iran
BACA JUGA:Ambruk :Daftar Saham , Salah Satu BOAT
"Oleh karena itu proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di hadapan Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berjalan sebagaimana mestinya," Sambungnya.
Sebelumnya pada Rabu 27 Nopember 2024, pemerintah Israel mengajukan banding terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC atas PM Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
BACA JUGA:Pertempuran Jarak Dekat :Brigade al-Qassam Hamas Bantai 15 Tentara Israel
BACA JUGA:RESPON,Elon Musk : Dapat Jabatan Dari Trump
"Israel menantang yurisdiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan," kata kantor PM Netanyahu, dikutip AFP.
"Jika pengadilan menolak permintaan ini, semakin menunjukkan kepada warga Israel di Amerika Serikat dan seluruh dunia, betapa biasnya ICC terhadap Israel,"Ujarnya.
Pada 21 November lalu, ICC mengatakan telah menemukan "alasan yang wajar" bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki "tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Sumber: