Harga Cabai Terus Melambung Tinggi

Harga Cabai Terus Melambung Tinggi

Cabai Rawit Merah--

DISWAYPROBOLINGGO.ID - Badan Pangan Nasional mengungkap sejumlah komoditas pangan yang harganya melonjak tajam di tingkat konsumen. Beberapa di antaranya cabai rawit merah dan jagung untuk peternak yang harganya hampir 50% di atas harga acuan penjualan (HAP).

"Ada beberapa komoditas yang menunjukkan harga di atas harga referensi, harga di tingkat konsumen terdapat enam komoditas di atas harga referensi pemerintah di antaranya jagung di fase peternak sebesar 49,96% melebihi HAP, cabai rawit merah sebesar 48,01% di atas HAP," jelas Deputi Bidang Kerawanan Pangan Dan Gizi, Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo.

Hal ini diucapkan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2023 di Kementerian Dalam Negeri, yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Rabu 27-12-2023.

BACA JUGA:Buah Duwet Atau Jamblang Luar Biasa Khasiatnya

Selain itu, Nyoto juga menyebut harga beras di beberapa zona wilayah berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Seperti harga beras medium di zona 3, 29,12% di atas HET, beras premium di zona 3, 17,01% di atas HET.

Adapun aturan HAP untuk cabai rawit merah terlihat dalam aturan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam aturan itu diputuskan HAP cabai rawit merah di tingkat produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kg, dan HAP di tingkat konsumen Rp 40.000-57.000 per kg. Sementara pada saat ini harga cabai rawit merah dalam Panel Harga Pangan Nasional per 27 Desember di tingkat konsumen Rp 82.090 per kg.

Kemudian untuk HAP kedelai lokal di tingkat produsen Rp 10.775 per kg, dan HAP di tingkat konsumen Rp 11.400 per kg. Sementara HAP tingkat konsumen untuk kedelai impor Rp 12.000 per kg. 

BACA JUGA:3 Orang Rohingya Tewas Usai Baku Tembak Dengan Polisi Malaysia

Lalu, ketentuan HET beras tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Perbadan tersebut mencatat HET beras ditentukan berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900 kg sedangkan beras premium Rp 13.900 kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500 kg dan beras premium Rp 14.400 kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800 kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800 kg.

Menurut Panel Harga Pangan Nasional Bapanas pada 27 Desember 2023, harga beras premium di tingkat grosir Rp 14.430 kg, beras medium Rp 12.270 kg. Sementara itu di tingkat pengecer beras premium mencapai Rp 15.020 kg dan medium Rp 13.200 kg.

Sumber: