Komposisi Partai, Hak Angket:Kecurangan Pilpres, Penuhi Syarat?

Komposisi Partai, Hak Angket:Kecurangan Pilpres, Penuhi Syarat?

Foto:Serem! Peluang Partai Gurem Lolos ke Senayan 2024--

Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

BACA JUGA:KENDAL:Petugas KPPS Meninggal

BACA JUGA:Hasto Menduga Ganjar Kalah Di Kandang Banteng Karena Hal Ini

Mengacu pada ketentuan itu, partai Koalisi Perubahan memiliki total 167 kursi di DPR. Rinciannya adalah

Sementara partai koalisi Ganjar-Mahfud yang ada di parlemen hanya PDIP dan PPP. Namun, hingga saat ini PPP belum memutuskan apakah akan ikut mengajukan hak angket.

Jumlah kursi partai pengusung Ganjar-Mahfud totalnya 147 dengan rincian:

  1. PDIP: 128 kuris
  2. PPP: 19 kursi

Sumber: