Komposisi Partai, Hak Angket:Kecurangan Pilpres, Penuhi Syarat?

Komposisi Partai, Hak Angket:Kecurangan Pilpres, Penuhi Syarat?

Foto:Serem! Peluang Partai Gurem Lolos ke Senayan 2024--

"Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, 3 partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang dinyatakan oleh Pak Anies kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan hak angket,"Ucapnya Sekjen NasDem Hermawi Taslim.

Hermawi juga mengatakan, Koalisi Perubahan sudah mengantongi data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Selanjutnya, Koalisi Perubahan tinggal menunggu langkah PDIP sebagai partai pertama yang mengusulkan hak istimewa itu.

BACA JUGA:Pencegahan Korupsi Di Acara Paku Integritas, Prabowo Akan Meningkatkan Gaji Para Penjabat Dan Penyelenggara

BACA JUGA:TNI-Polri Tetap Netral:Masa SBY Di Pilpres 2009

"Kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana lanjutnya?" kata Hermawi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Belum Memutuskan Ikut Hak Angket

Dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang memiliki suara di DPR, hanya PPP yang belum memutuskan apakah akan ikut menggulirkan hak angket bersama PDIP, NasDem, PKS, dan PKB.

Wakil Ketua Bappilu PPP Ahmad Baidowi atau Awiek mengatakan, partainya masih fokus mengawal perhitungan rekapitulasi suara untuk memastikan partai lolos ke parlemen.

"Kita masih memikirkan penghitungan suara, masih ngawal penghitungan suara di lapangan, ya," Ujarnya Awiek, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Dag Dig Dug Prabowo Akui Jelang Debat Terakhir

BACA JUGA:Silakan kritik, kami bekerja sesuai UU: Kata Bawaslu Usai Disinggung Tentang Film Dokumenter 'Dirty Vote'

Meski demikian, Awiek mengatakan pihaknya akan mengkaji jika memang terjadi kecurangan pemilu.

"Ya, tentu kalaupun ada kecurangan, bukti-bukti, data-data kita kumpulkan, sedang kita kaji, karena hari ini masih reses, jadi kita masih belum fokus ke sana," Tegasnya.

Bagaimana dengan Komposisinya?

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Sumber: