Tersandung Gugatan:MBG di Gresik, Sidang 3 Februari 2026
Ilustrasi program makan bergizi gratis untuk siswa--
DISWAYROBOLINGGO.ID.Jawa Timur,Sabtu,31 Januari 2026.Sidang Gugatan MBG ,Pemilik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah bernama Siti Mutmainah tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan perkara wanprestasi itu dilayangkan oleh PT. Bumi Pangan Kuali.
BACA JUGA:Ini Alasannya:Pencabutan Izin Tambang Martabe Bisa Cepat
BACA JUGA:Perhatian Prabowo:Seskab Teddy Temui Wagub Jatim Emil Dardak
Belum jelas secara rinci terkait gugatan perdata tersebut. Dimana,belakangan diketahui bahwa Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG Bedanten selama ini menjalin mitra kerjasama dengan PT. Bumi Pangan Kuali, termasuk dalam hal supplier komoditi untuk kebutuhan bahan baku dapur umum.
BACA JUGA:Usut Korupsi Kuota Haji:KPK Informasi Bos Maktour Dibutuhkan
BACA JUGA:Direktur Utama BEI Mundur:Menjadi Sorotan Media Asing
Pemilik dapur SPPG Bedanten Siti Mutmainah saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Siti memastikan sedikitpun tidak gentar dan akan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. “Iya, Bismillah dihadapi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis 29 Januari 2026.Mutmainah mengaku telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT. Bumi Pangan Kuali.
“Sudah saya serahkan pada pengacara dari Jakarta langsung karena yayasan kami ikut YPPSDP, jadi kami dapat perlindungan hukum dari kantor,”Ujarnya.
Yang, Direktur PT. Bumi Pangan Kuali Miftahul Fuad saat dikonfirmasi pun membenarkan gugatan tersebut. Meski demikian, Fuad pun belum merinci tuntutan yang dilayangkan kepada Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG Bedanten. “Iya benar,”Tegasnya.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Gresik M. Aunur Rofiq menuturkan, gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT. Bumi Pangan Kuali terhadap Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG Bedanten akan memasuki tahap sidang perdana pada 3 Februari 2026.“Sidang gugatan wanprestasi nomor 10/pdt.g/2026 akan berlangsung pada tanggal 3 Februari,”Ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.
Peristiwa ini setidaknya bisa menjadi bahan evaluasi dan perhatian serius bagi pemerintah agar lebih mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, terutama terhadap praktik kemitraan dapur SPPG.
Sumber: