Sidang Nadiem Makarim:Hakim Tegur Tentara
Foto:Hakim tegur kehadiran TNI di tengah sidang kasus korupsi Nadiem Makarim --
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Senin 05 Januari 2026.Persidangan Nadiem,Majelis hakim menegur prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ada tiga prajurit TNI di ruang sidang.
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,05 Januari 2026, tiga prajurit TNI itu berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi itu tepat di depan pintu untuk keluar-masuk area persidangan, yakni kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
BACA JUGA:Ayah Dan Anak Terciduk OTT:KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Ijon Proyek
BACA JUGA:Kapal Tanker China ,Blokade AS di Venezuela:
Awalnya hanya ada satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.Hakim memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi. Hakim pun menegur tiga prajurit TNI tersebut."Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" tegur ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
BACA JUGA:Negara Pertama: Israel Akui Kemerdekaan Somaliland
BACA JUGA:Pengumuman Darurat:Republik Indonesia -Amerika Serikat
Hakim meminta tiga prajurit TNI itu berdiri di belakang ruangan. Hakim meminta mereka menyesuaikan posisi agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.
"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya," Ungkapnya hakim.Tiga prajurit TNI itu berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi."Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,"Ujarnya hakim.Hakim tegur tiga tentara yang berdiri di ruang sidang Nadiem.
Dakwaan Nadiem,Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 05 Januari 2026. Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
BACA JUGA:Sita Uang Rp1,3 M: Dari Ilham Habibie, KPK Dikembalikan Mobil Mercy
BACA JUGA:Gerakan Bela Negara:Jadi Sorotan,Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif Kemhan
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
Sumber: