Perkembangan Kasus Korupsi POME:Kejagung Periksa Rumah Pejabat Bea Cukai
 
                                    Foto:Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna --
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Jum'at 30 Oktober 2025.Pengembangan Dugaan Kasus Korupsi POME,Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Melakukan Pengeledahan rumah salah satu pejabat Bea Cukai di kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut total ada lima lokasi yang telah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sejumlah tempat yang digeledah yakni Kantor Bea Cukai dan salah satu rumah pejabat terkait. Hanya saja,Anang enggan mengungkap lebih jauh ihwal sosok pejabat yang dimaksud itu.
BACA JUGA:KCIC Respon:Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Whoosh
BACA JUGA:ASEAN DIKUALA LUMPUR:Dihadirin Presiden Amerika Serikat Donald Trump Menghasilkan Kesepakatan
"Yang lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa 28 Oktober 2025.
Anang hanya menjelaskan beberapa lokasi penggeledahan juga dilakukan di luar wilayah Jakarta. Di sisi lain,Anang menyebut saat ini penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ekspor limbah CPO ini.
"Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu,"Ujarnya.
BACA JUGA:Israel Ingkar Lagi Gencatan Senjata Gaza Qatar Langsung Respon
BACA JUGA:KTT ASEAN: Donald Trump Hadiri diKuala Lumpur
Yang Mana, Anang menyebut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME 2022."Sedang berproses dengan apa, yang mempunyai kompetensi.
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                