Yang lebih mengagetkan lagi, Hanifa menduga bahwa uang yang dimiliki Raffi merupakan milik para terduga korupsi. Bahkan ada yang telah menjadi terdakwa korupsi dan masuk ke rekening Raffi Ahmad.
“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,”Ujarnya.
Hanifa menyebut, ada informasi dari seorang Jenderal yang menitipkan uang sekian miliar rupiah kepada Raffi.
BACA JUGA:Modusnya:Caleg Jangan Percaya ,KPU Sumut Soal Anggotanya di OTT
BACA JUGA:Kualitas Demokrasi;Ganjar Kampanye, Mengkhawatirkan
"Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,”Katanya.
Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, Hanifa mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening Raffi Ahmad.
Hanifa juga menyerukan agar aliran transaksi uang yang masuk ke perusahaan milik Raffi, seperti Rans, juga turut diselidiki.
Selain itu, Hanifah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.
“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” Tegasnya Hanifa.