"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," Ujarnya Ghufron.
Kendati namanya disebutkan, tapi bupati dan Kepala BPPD tak dijerat sebagai tersangka. Adapun Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron jelaskan alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD tak turut dijerat sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Sidoarjo.
“Ya, kan ini prosesnya tangkap tangan. Maka yang ditangkap tangan itu yang kedapatan dulu. Bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan,” Ujarnya Ghufron.
BACA JUGA:SUAP: Kasus Bupati Labuhanbatu KPK: Menjerat 2 Tersangka Baru
BACA JUGA:Semarang:Pembunuh Sopir ,Divonis Penjara Seumur Hidup
“Kami sudah sampaikan tadi, bahwa di awal, dipungut oleh yang bersangkutan [Siska] tapi peruntukannya diuntukkan atau digunakan Kepala BPPD dan Bupati. Tentu kepada dua orang ini nanti kami akan konfirmasi,” Sambut Ghufron.
Belum ada keterangan dari Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD terkait dugaan aliran dana itu maupun kasus tersebut. Keduanya tak termasuk mereka yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).