10. Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo)
11. Nur Ramadan (anak Siska Wati)
Berdasarkan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai tersangka pungli dana insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.
Untuk 2023, uang pungli yang dikumpulkan Siska Wati mencapai Rp 2,7 miliar. Dari uang tersebut, ada bagian yang diduga mengalir untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
KPK hendak memeriksa Muhdlor terkait kasus tersebut. Dia dianggap terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.
“Setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan,” imbuh Ghufron.
Dalam kasusnya, Siska Wati diduga memungut sejumlah uang dari ASN atau petugas pajak BPPD Sidoarjo. Nilainya diduga hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Depok, Argiyan Arbirama Kini Jadi Tersangka
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Anak Jaman Sekarang! Bocah SMP Tega Melakukan Tindakan Tidak Senonoh Pada Anak TK
Pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD mendapatkan dana insentif. Dana itu yang kemudian diduga dipotong Siska Wati.
Penyetoran uang hasil pemotongan itu diduga dilakukan per 3 bulan. Untuk tahun 2023, diduga total pemotongan yang dilakukan Siska Wati mencapai Rp 2,7 miliar.
Siska Wati diduga menerima uang Rp 2,7 miliar dari hasil pungli pada 2023. Diduga pungli sudah terjadi sejak tahun 2021.
Besaran potongan per ASN mencapai 10-30% persen. Disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima. Uang diserahkan secara tunai dengan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
BACA JUGA:Sinting! Ayah, kakak, Bahkan Paman Tega Mencabuli Bocah SMP
BACA JUGA:Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas: Budi Said Ikuti Proses Hukum
Uang hasil potongan yang dikumpulkan Siska Wati itu diduga salah satunya diperuntukkan untuk Bupati Sidoarjo. Meski besarannya belum disebutkan KPK secara detail.