SUAP: Kasus Bupati Labuhanbatu KPK: Menjerat 2 Tersangka Baru

Sabtu 27-01-2024,09:08 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

“Selain itu ada istilah kode khusus yang disampaikan RSR pada para kontraktor untuk menyebut EAR yaitu ‘BOS’ dan ‘Labuhan Batu 1’,” jelas Ali.

“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” lanjut dia.

Atas keterlibatannya, Yusrial dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :