Terdakwa Chromebook:Saksi Katakan Main ke Rumah
Foto:Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka --
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa 06 Januari 2026.Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chrome Book , Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sutanto mengatakan uang itu diberikan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
BACA JUGA:Sidang Nadiem Makarim:Hakim Tegur Tentara
BACA JUGA:Nicolas Maduro:Presiden Venezuela Ditangkap Amerika Serikat
Pengakuan itu disampaikan Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 06 Januari 2026. Selain Mulyatsyah, terdakwa dalam sidang ini yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Pertanyaan saya Pak, di antara dari baik dari Pak Mul, dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah, uang?" tanya jaksa."Saya dari Pak Mul pernah," jawab Sutanto.
Sutanto mengatakan uang itu diberikan saat Mulyatsyah tiba-tiba main ke rumahnya. Dia mengatakan saat itu Mulyatsyah langsung memberikan uang senilai Rp 50 juta.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung:Didatangin Menkeu Purbaya dan Bos Danantara
BACA JUGA:Negara Pertama: Israel Akui Kemerdekaan Somaliland
"Bagaimana? Cerita dulu bapak kok bisa sampai Pak Mul?" tanya jaksa."Ya Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberitahu," jawab Sutanto.
"Memberitahu maksudnya Pak Mul pada saat itu masih ingat tahun berapa Pak? Memberikan sesuatu ke Bapak?" tanya jaksa.
BACA JUGA:Akun 'Bjorka' Terciduk:Polda Metro,Klaim Retas Data Nasabah Bank
BACA JUGA:Nicolas Maduro:Presiden Venezuela Ditangkap Amerika Serikat
"Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta," jawab Sutanto.
Jaksa mendalami apakah sumber uang Rp 50 juta tersebut dari pengadaan Chromebook. Namun, Sutanto mengaku tidak tahu."Tidak dikasih tahu ini bagi-bagi dari Chromebook Bapak tidak dikasih tahu?" tanya jaksa."Tidak, tidak," jawab Sutanto.Sutanto mengatakan uang Rp 50 juta itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI. Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook ini disebut telah memperkaya Sutanto sebesar Rp 50 juta."Kenapa tidak dikembalikan ke Pak Mul?" tanya jaksa."Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan," jawab Sutanto.
Sumber: