DISWAYPROBOLINGGO.ID Jawa Tengah - Polisi berhasil menangkap penjual mobil tanpa dokumen legal yang merupakan sebuah komunitas bernama Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka terkait kasus tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jendral Ahmad Luthfi mengatakan mobil bodong yang dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Polisi juga telah menangkap lima orang tersangka. Polisi serta mengamankan belasan mobil yang merupakan hasil kejahatan tersebut Selasa 9-1-2024.
BACA JUGA:This Is Cogil, Kelakuan Dari Bad Boy Satria Mahathir Telah Selesai Di Balik Jeruji Besi
BACA JUGA:Sudah GILA! Pria Asal Jakarta Tega Memperkosa Anak Tiri Nya
Ia menjelaskan modus para pelaku adalah membeli mobil jaminan fidusia yang masih belum lunas pembiayaannya. Kemudian mobil itu dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa adanya dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati," ujarnya.
Komunitas yang di sebut dengan Lengek Squad memiliki setidaknya sekitar 30 orang anggota. Dan ternyata tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Dikarenakan perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.