"Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 dan segera menetapkan AWK sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Warung solo pada hari yang sama.
BACA JUGA:Ganjar Meyakinkan Dirinya dan Mahfud Md Berpengalaman Berantas Korupsi
BACA JUGA:Relawan Nomor Urut Tiga Nonton Bareng Penuh Kekeluargaan
"Dan selanjutnya ditahan dan segera diadili di Pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di masyarakat atas kegaduhan yang di lakukan Arya Wedakarna yang berlangsung berulang-ulang," sambungnya.
Polisi Masih Dalami
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus Pandjaitan mengatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut laporan terhadap AWK. "Intinya penyidik mendalami laporan," katanya.
Klarifikasi AWK
Dalam kasus ini, AWK sudah mengklarifikasi pernyataannya tentang jilbab ini melalui akun media sosial. Dia mengatakan, video itu direkam saat pertemuan rapat pendapat bersama dengan jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai di kantor airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023.
Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pemberitaan Bandara Ngurah Rai di Bali masuk dalam peringkat bandara terburuk di dunia bersama dengan bandara lainnya di Indonesia.
Dia memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai untuk memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat pesawat di airport Ngurah Rai menindaklanjuti pemberitaan itu.
AWK meminta Bea Cukai mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali. Misalnya menggunakan bije atau beras suci yang biasanya didapat setelah bersembahyang.
"Maka dari itu, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat, bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media, maupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab," Ujarnya melalui akun media sosial.