DISWAYPROBOLINGGO ID. Bali, Jum'at,05 Januari 2024.Ratusan umat muslim menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi BaliKamis 04 Januari 2024. Mereka tersinggung dengan pernyataan Anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK tentang penggunaan penutup kepala bagi karyawan frontliner Bea Cukai Ngurah Rai.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Lokasi Dan Perluas Tema Debat Capres Ketiga..
BACA JUGA:Pembacokan Seorang Pria Warga Kraksaan, kabupaten Probolinggo
"Kami tidak dapat membendung aspirasi dari teman-teman semua yang merasa tersakiti, terzalimi, pedih melihat dan mendengar apa yang disampaikan Arya Wedakarna," kata Koordinator lapangan massa aksi, Haskoro.
Haskoro menilai ucapan AWK memecah belah umat beragama di Indonesia, terutama di Bali. Massa mendesak AWK diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
Massa juga menuntut Badan Kehormatan DPD RI mencopot AWK dari senator. Massa menilai perilaku AWK tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai wakil rakyat.
BACA JUGA:Panelis Debat Capres dari Unhan Reaksi Mahfud soal Tidak Ada Masalah
BACA JUGA:Indikator Politik Indonesia Memaparkan Hasil Survei Capres 2024, Prabowo-gibran unggul!!
"Tujuannya tidak macam-macam, tidak banyak, kami ingin apa yang disampaikan itu berujung pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dari sisi hukum tentunya. Dan kalau ending-nya harus dicopot, dipecat, itu lebih bagus, karena sangat mencederai dan memecah belah umat," katanya.
Sayangnya, AWK tidak berada di Kantor DPD. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mendatangi massa dan berdiskusi dengan 20 orang perwakilan massa. Rio berjanji menyampaikan-tuntutan dari elemen masyarakat muslim akan disampaikan kepada AWK dan ke Sekretaris Jenderal DPD RI.
BACA JUGA:Debat Cawapres Mahfud Md Keren, Mundur Wirr
BACA JUGA:KPU Sampaikan Beberapa Persiapan Debat Cawapres 2024
"Apa pun yang disampaikan oleh seluruh semeton (saudara) akan kami catat dan akan kami sampaikan pada Arya Wedakarna. Dan akan kami tembuskan ke pusat. Itu yang saya dapat saya janjikan dan pasti akan saya laksanakan, untuk menindaklanjuti apa yang dituntut semeton sami (saudara semua)," katanya.
Dalam peristiwa ini, AWK sudah dilaporkan pengacara Zulfikar Ramly atas tindak pidana ujaran kebencian, SARA dan penodaan agama. Pengacara Uztaz Abdul Somad ini berharap segera menetapkan AWK sebagai tersangka.
Hal ini karena AWK sudah pernah dilaporkan dalam tindak pidana yang sama saat penolakan Uztaz Abdul Somad tahun 2017. AWK saat itu diduga memprovokasi sejumlah umat agama lain menolak Ustaz Abdul Somad khotbah di Bali.