RESPON:Roy Suryo Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Jumat 07-11-2025,18:18 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

 

"Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,"Ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:KCIC Respon:Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Whoosh

BACA JUGA:Menjadi Entitas Swasta:Purbaya Larang Danantara Minta ke Negara

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,"Ujarnya Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat,07 Nopember 2025.

Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

 

Kategori :